Breaking News

Gibran Tak Bisa Maju Pilpres? Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Dicabut!

Hakim MK Anwar Usman

D'On, Jakarta,-
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan pengujian dari Hite Badenggan Lumbanyoruan terkait materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat minimal calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, Hite menggugat syarat usia capres/cawapres dari minimal 40 tahun agar menjadi 30 tahun. Dengan dikabulkannya penarikan permohonan gugatan ini, MK memutuskan bahwa Hite tidak dapat mengajukan gugatan kasus ini lagi.

“Menyatakan permohonan dalam status 100/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Anwar Usman, pada Senin (2/10/2023).

Dalam sidang putusan, Anwar menjelaskan bahwa MK telah menerima permohonan Hite pada 7 Agustus 2023. Pihaknya juga telah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan dan memberikan nasehat kepada pemohon pada 13 September 2023.

Kemudian Anwar menyebut pada 26 September 2023, MK menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan. Akan tetapi, pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara sebelum sidang dimulai, pada 25 September 2023.

Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH), pencabutan atau penarikan permohonan ini beralasan hukum.

Adapun sebelumnya, Hite mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hite meminta syarat usia itu diturunkan menjadi usia minimal capres/cawapres menjadi 30 tahun.


(*)

#UsiaMinimalCapres #MahkamahKonstitusi #Pemilu2024 #nasional