Breaking News

Ini Alasan MKMK Sidang Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman Digelar Terbuka

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman 

D'On, Jakarta,-
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang terbuka soal laporan pelanggaran kode etik yang ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya.

Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie, mengatakan, pihaknya akan membahas terlebih dahulu cara kerja pemeriksaan laporan tersebut dan menjadwalkannya bersama 2 anggota MKMK lainnya. Sebab, terdapat perubahan pada peraturan MK soal MKMK. Setelah itu, MKMK akan memanggil masing-masing pelapor.

"Karena ini sudah menjadi informasi milik publik ya, sebaiknya kita sidang terbuka aja," ujar Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip, Rabu (25/10/2023).

Mantan ketua MK pertama ini melanjutkan, semua pelapor akan diberi kesempatan untuk datang dan memberi keterangan. Termasuk menunjukkan bukti-bukti pelanggaran.

"Pelanggarannya masuk kategori berat atau gak, nanti kita nilai. Barangkali kalau disepakati ya. Nanti kalau memeriksa teradu, kita kan belum terbiasa ini sidang terbuka kayak yang saya pelopori di DKPP, kita bikin terbuka semua. tapi kalau disini mungkin untuk terlapornya boleh tertutup," jelasnya.

"Tapi kalau pelapornya dengan ahli, dengan proses pembuktiannya, kita buka aja. kita buka aja. biar publik tahu, wartawan bisa bantu. Karena ini sudah kepalang tanggung. jadi komoditas publik," tambah Jimly.

Masih kata Jimly, alasan sidang MKMK akan digelar secara terbuka dikarenakan yang dipermasalahkan bukan etik.

"Kalau etik kan masih ada yg berpendapat masalah etika itu masalah privat tapi ini etika pejabat publik kan pejabat publik, jadi milik publik, kita harus terbuka," katanya.

MKMK pun diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan perkara laporan pelanggaran kode etik yang ditunjukan kepada Ketua MK, Anwar Usman cs. Saat ini, terdapat 10 laporan yang masuk ke MK soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Waktunya cuma 30 hari. Sedangkan yang mengajukan laporan itu 10 rupanya. Saya tidak tahu apakah sudah stop ini. jangan ada lagi. Jadi kita harus kerja cepet," ujarnya

Diketahui, saat ini, MKMK sudah terbentuk dan anggotanya pun telah dilantik. Anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih.

Pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal Batas Usia Capres Cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.


(fmi)

#MajelisKehormatanMK #MKMK #pilpres2024 #Pemilu2024 #MahkamahKonstitusi