Breaking News

Ini Kata KPK Jika Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

D'On, Jakarta,-
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak mau berandai-andai soal penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Alex tak membayangkan jika Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Kami, saya tidak bisa berasumsi, kalau, akan, dan sebagainya," ujar Alex menjawab pertanyaan soal jika Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya saat jumpa pers penahanan Syahrul Yasin Limpo, Jumat (13/10/2023) malam.

Alex mengklaim, prinsip kolektif kolegial di KPK membuat sistem penanganan kasus berjalan secara lancar. Menurut Alex, jika ada satu pimpinan KPK yang berusaha menghentikan satu kasus dugaan korupsi pasti akan diketahui pimpinan KPK lainnya.

"Kami yakin kolegial, ada 5 orang pimpinan, tentu kalau misalnya ada upaya-upaya untuk memengaruhi jalannya penyidikan, harus lima-lima-nya kan. Percuma kalau menyuap hanya satu pimpinan. Pasti tidak akan bisa menghentikan case. Begitu kan. Karena masih ada empat orang pimpinan," kata Alex.

"Jadi saya meyakini sistem yang berjalan di KPK itu bisa mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh salah satu pimpinan, kalau ada," Alex menadaskan.

Sebelumnya, KPK memastikan mendukung penuh pengusutan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Diduga Firli Bahuri memeras Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Alex memastikan pihaknya akan memfasilitasi Polda Metro Jaya jika ingin memeriksa Syahrul Yasin Limpo yang kini ditahan di rutan KPK.

"Kami mendukung polda, misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka yang ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi," ujar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Tak Ada Persaingan KPK Vs Polri

Alex meyakinkan tidak ada persaingan antara KPK dengan Polda dalam mendalami kasus dugaan pemerasan tersebut. Alex memastikan, baik KPK maupun Polda akan bertindak profesional dalam menuntaskan kasus ini.

"Pasti akan kami fasilitasi. Tinggal nanti kami koordinasikan," ucap Alex.

Meski demikian, Alex mengaku tersinggung dengan Polda Metro Jaya karena mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Alex mengaku tersinggung karena dirinya merupakan salah satu pimpinan di lembaga antirasuah.

"Kami menangani dugaan tindak padana korupsi di Kementan dengan tersangka tiga orang yang sudah disebutkan. Polda menangni pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan. Saya sebetulnya tersinggung juga, saya termasuk pimpinan loh," ujar Alex.

Dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Menurut Alex, penyidikan yang dilakukan Polda seolah mengarah kepada dirinya sebagai pimpinan KPK.

"Artinya apa, penyidikan itu kan diarahkan juga ke saya, saya bagian dari pimpinan," Alex menambahkan.

Naik ke Tahap Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan status penanganan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan yang dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tingkat penyidikan.

Syahrul Yasin Limpo diduga diperas Firli Bahuri berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ade Safri mengatakan, sebelum meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan, pihaknya sudah lebih dahulu melakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023 kemarin.

"Pada Jumat tanggal 6 Oktober 2023 telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawa negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementan RI pada sekira kurun waktu tahun 2020 hingga 2023," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Ade Safri mengatakan pihaknya menggunakan Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.

Ade menyebut, dengan ditingkatkannya status penanganan perkara ke penyidikan, maka pihaknya akan segera menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengumpulkan bukti lanjutan berkaitan dengan kasus ini.

"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangknya," kata Ade.

Syahrul Yasin Limpo Sudah 3 Kali Diperiksa Polisi

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dia mengatakan, pemeriksaan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk ketiga kali berlangsung pada Kamis (5/10/2023) sore.

"Di mana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023) malam.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK mencuat setelah Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat atau Dumas pada 12 Agustus 2023.

Ade menerangkan, pihaknya kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 untuk melakukan menemukan unsur pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan. Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.

Totalnya, ada 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifkasi oleh tim penyelidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini yang sudah kami minta keterangan maupun klarifikasinya salah satunya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 5 orang lainnya driver maupun ADC beliau," ujar dia.

"Dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, berproses," Ade menandaskan.

(L6)

#KPK #FirliBahuri #SyahrulYasinLimpo