Ini Tiga Alasan TikTok Shop Ditutup
Ilustrasi TikTokShop
D'On, Jakarta,- Aplikasi TikTok secara resmi menonaktifkan fitur TikTok Shop pada hari ini, Rabu (4/10/2023), yang berarti pengguna tidak dapat lagi melakukan transaksi jual-beli melalui aplikasi tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang media sosial melakukan fungsi ganda sebagai e-commerce. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklarifikasi bahwa ini adalah kebijakan yang telah disetujui oleh kabinet.
"Kebijakan itu berada di bawah kewenangan Menteri Perdagangan. Kami bertanggung jawab atas platform. Keputusan kabinet sudah jelas bahwa ada pemisahan antara media sosial dan e-commerce," kata Budi Arie Setiadi, Rabu (4/10/2023).
Budi mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin terkait aplikasi TikTok Shop yang merupakan bagian dari aplikasi TikTok. Melalui pemisahan antara aplikasi media sosial dan e-commerce, Budi berharap dapat mencegah penyalahgunaan data pengguna oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Terdapat tiga isu yang perlu diperhatikan: Pertama, predatory pricing yang tidak sehat. Kedua, masalah algoritma yang dapat disalahgunakan, dan ketiga, produk impor. Kami selalu mendukung produk dalam negeri," ungkap menkominfo.
Menkominfo mengatakan ByteDance, perusahaan induk TikTok, telah mendapatkan izin prinsip dari pemerintah. Namun, terdapat kekhawatiran mengenai beberapa hal. Jika media sosial dan e-commerce digabungkan, ada potensi penyalahgunaan data.
"Perusahaan tersebut telah berbicara dengan kami dan mengeklaim bahwa mereka tidak akan melakukan hal-hal tersebut. Namun, kami tetap perlu menjaga agar ketiga isu ini tidak terjadi," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengeluarkan kebijakan yang melarang transaksi jual beli melalui aplikasi TikTok Shop. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait predatory pricing dan penjualan barang tanpa izin yang sering terjadi di aplikasi TikTok.
#TikTok #TikTokShop #ECommerce #Menkominfo