Jimly Cs Dilantik Jadi MKMK Siang Ini, Bekerja Sebulan Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK
Gedung Mahkamah Konstitusi |
D'On, Jakarta,- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan melantik tiga tokoh yang sudah dipilih menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023) di Aula Gedung II MK, Jakarta.
Ketiga tokoh tersebut adalah Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), dan Bintan R Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum).
"Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Selasa, Pukul 14.00 WIB. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK Anwar Usman, dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Selasa (24/102/2023).
Fajar mengatakan, pembentukan MKMK untuk menindaklanjuti sejumlah laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terkait dengan putusan MK soal batasan usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Penetapan MKMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023," tandas Fajar.
Setelah pelantikan MKMK, kata Fajar, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK. Tugas utama Sekretariat MK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK. Sekretariat MKMK akan diketuai dirinya selaku Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari Hakim Konstitusi, tokoh masyarakat dan akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak. Enny menyampaikan, hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.
Kemudian Enny menegaskan, Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK. Dia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.
#MajelisKehormatanMK #MahkamahKonstitusi #Pemilu2024 #Pilpres2024 #MKMK