Jimly Pastikan Independensi MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Jimly Asshiddiqie
D'On, Jakarta,- Jimly Asshiddiqie menegaskan ia akan bekerja secara independen setelah diangkat sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). MKMK dibentuk berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) Majelis Hakim Konstitusi setelah adanya tujuh laporan dugaan pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi.
Laporan-laporan tersebut berhubungan langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jimly menampik adanya tekanan terkait penunjukan dirinya, meskipun diketahui ia pernah menyatakan dukungan kepada salah satu calon presiden, Prabowo Subianto.
"Tidak masalah. Sekarang ini pendapat publik sudah terbagi tiga, antara kubu Ganjar, kubu Prabowo, dan kubu Amin (Anies-Cak Imin). Tadi kami sudah mengambil sumpah jabatan," ujar Jimly kepada para awak media pada Selasa (24/10/2023) di Gedung MK Jakarta.
Jimly menjelaskan bahwa independensi sebagai anggota MKMK baru bisa dinilai setelah dikeluarkan keputusan mengenai sejumlah aduan pelanggaran etik. Baginya, independensi dalam penanganan aduan dugaan pelanggaran etik harus ditegakkan selama proses penanganan, bukan sekadar menjadi ucapan belaka.
Ketua MK pertama tersebut mengungkapkan bahwa majelis yang ia ikuti akan menilai dan memutuskan aduan-aduan berdasarkan kode etik yang sudah ada sejak 2003. Sebelumnya, MKMK akan mendengarkan keterangan dari para pelapor serta mengumpulkan bukti, baik yang terdapat dalam laporan maupun hasil penyelidikan dari majelis.
"Kemudian, kami akan meminta para pelapor untuk membuktikannya, mana yang dianggap melanggar kode etik," tambah Jimly.
Apabila terbukti melanggar kode etik, hakim konstitusi terlapor akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terkategorikan. Sanksi tersebut mulai dari yang ringan berupa teguran hingga yang paling berat, yaitu pemecatan dengan tidak hormat.
Selain mengangkat Jimly Asshidiqie sebagai perwakilan unsur tokoh masyarakat dalam MKMK, terdapat dua nama lain yang terpilih untuk menjadi anggota dalam majelis tersebut. Mereka adalah Bintan R Saragih dari unsur akademisi hukum, dan Wahiduddin Adams yang merupakan perwakilan hakim konstitusi yang masih aktif.
#MKMK #MahkamahKonstitusi #MajelisKehormatanMK #Pilpres2024 #Pemilu2024 #nasional