Breaking News

Kecewa terhadap Polri Jadi Dalih Andri Gustami Terlibat Sindikat Narkotika Fredy Pratama

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami

D'On, Bandar Lampung,-
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami menjalani sidang pidana perdana atas kasus keterlibatan peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama. Dalam persidangan terungkap Andri Gustami merasa kecewa dengan institusi Polri karena tidak pernah mendapat penghargaan meski telah banyak mengungkap kasus penyelundupan narkoba.

Hal tersebut melatarbelakangi Andri Gustami memilih bergabung dalam sindikat narkotika jaringan internasional Fredy Pratama. Pengakuan Andri Gustami tersebut diungkapkan JPU Eka Oktarini, setelah melakukan serangkaian pengungkapan kasus penyelundupan narkoba. Andri Gustami kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF.

"Dalam pesan singkat melalui aplikasi BBM tersebut, Andri mengatakan 'sudah setahun di Lampung Selatan dan sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tetapi tidak ada penghargaan, kalau begini mending saya cari duit saja untuk masa depan'," ungkap JPU Eka Oktarini, Senin (23/10/2023).

Sidang perdana keterlibatan Andri Gustami dalam sindikat peredaran narkotika jaringan internasional Fredy Pratama berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023).

JPU Eka Okta menjelaskan terdakwa meminta jatah Rp 15 juta per kilogram dari setiap kilogram narkoba yang diselundupkan. Namun, Fredy Pratama bernegosiasi sehingga disetujui jatah untuk Andri Gustami Rp 8 juta per kilogram narkoba yang melintasi Pelabuhan Bakauheni.

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung tersebut Andri Gustami menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainnya di ruang Cakra PN Tanjung Karang.

Tiga terdakwa lainnya dalam dua berkas perkara terpisah, yakni Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF selaku tangan kanan Fredy Pratama dan dua kurir Fredy Pratama, M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal.

Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan terungkap fakta bahwa Andri Gustami telah meloloskan pengiriman narkoba sebanyak delapan kali dari Pulau Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Perbuatan mantan perwira polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) tersebut dilakukan sejak Mei 2023 hingga Juni 2023. Dalam pengiriman sebanyak delapan kali tersebut tercatat ada 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius Indra Simamora dalam surat dakwaan menyebut, uang yang sudah diterima terdakwa Andri Gustami dari hasil pengawalan pengiriman barang haram tersebut sebesar Rp 1,22 miliar ditambah Rp 120 juta. Uang tersebut diterima Andri Gustami dari Fredy Pratama melalui transfer ke tiga rekening berbeda atas nama saksi Selva, Eko Dwi Prasetio, dan Sopiah.

Modus Andri Gustami untuk meloloskan pengiriman narkoba milik sindikat Fredy Pratama, yakni dengan cara mengambil narkoba dari salah satu hotel di Kalianda yang dibawa oleh kurir Fredy Pratama.

Kemudian membawanya dengan mobil pribadi menuju area parkir kendaraan di pelabuhan yang akan masuk ke kapal feri ekspres. Hal tersebut agar terhindar dari pemeriksaan polisi di pintu depan Pelabuhan Bakauheni.

Atas perbuatannya terdakwa Andri Gustami Bin Tasman diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dakwaan itu, terdakwa Andri Gustami akan menanggapinya lewat pembacaan eksepsi dari kuasa hukumnya pada 30 Oktober 2023.

Kuasa hukum Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho menyebut kliennya tidak seharusnya dipecat dari anggota Polri. Bahkan, menurut Zulfikar Ali Butho, Andri Gustami justru bisa diberdayakan untuk melawan jaringan narkoba internasional.

Zulfikar Ali Butho mengatakan, timnya sedang mengkaji untuk mengusulkan kebijakan kepada pemerintah untuk merehabilitasi, kemudian memberdayakan aparat penegak hukum yang masuk ke dalam dunia narkoba untuk memberantas narkoba.

"Kami sedang mengkaji untuk mengusulkan kebijakan khususnya aparat hukum yang dijebak, dipengaruhi oleh mereka (bandar narkoba) bisa direhabilitasi dan justru untuk melawan sindikat internasional itu," kata Zulfikar usai sidang.

Zulfikar mengungkapkan, saat ini aparat dan pemerintah serta masyarakat sedang melawan sindikat narkoba yang menghancurkan bangsa. "Kita sedang menghadapi jaringan internasional yang bisa menghancurkan institusi penegak hukum. Mereka bisa menjebak dan sebagainya," ungkap Zulfikar.

Karena itu, lanjut Zulfikar, dirinya ingin agar kliennya justru jangan dipecat. "Kami minta direhab jadi tidak dipecat. Justru mereka-mereka ini lah yang nanti bisa menghancurkan narkotika," ujar Zulfikar.


(B1)

#SindikatNarkobaFredyPratama #AndriGustami #narkoba