Kemendag Digeledah Kejaksaan, Zulhas: Badai Belum Selesai
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
D'On, Jakarta,- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas buka suara soal kantor Kementerian Perdagangan digeledah oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa, 3 Oktober 2023. Diketahui, Kejaksaan menggeledah Kementerian Perdagangan terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
“Memang saya masuk badai sampai sekarang belum kelar ya,” kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Menurut dia, sudah hampir satu tahun lalu badai terus menerpa Kementerian Perdagangan hingga belum selesai. Namun, ia berharap badai ini bisa cepat selesai. “Mudah-mudahan sebelum ada badai yang hampir setahun lalu sampai sekarang enggak kelar, urusan minyak, urusan besi, urusan garam, urusan macam-macam. Kemarin Kemendag sudah lebaran, natal, tahun baru bisa dikendalikan. Jadi badai itu masih ada sampai sekarang. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” ujarnya.
Tentu saja, Ketua Umum PAN (Partai Amanat Nasional) ini mendukung aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi impor gula yang sedang diselidikinya. “Tentu ini kita dukung agar segera bisa tuntas, sehingga yang akan datang bisa berjalan dengan baik. Badai ya jalan pelan-pelan,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi impor gula itu ke tahap penyidikan.
"Terkait penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI. Hasilnya? Mari kita tunggu," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa, 3 Oktober 2023.
Kuntadi mengatakan, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan diduga terjadi pada periode 2015-2023. Dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM.
"Yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal bibit atau GKB kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Selain itu Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ungkap Kuntadi.
(VV)
#ZulkifliHasan #MenteriPerdagangan #Kejagung #ImporGula