Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku Mulai Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
D'On, Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) menerangkan, putusan syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pernah kepala daerah, berlaku pada Pilpres 2024.
MK pada Senin (10/2023) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A terkait batas usia capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Almas Tsaqibbirru Re A, dalam permohonannya, meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK menegaskan bahwa putusan tersebut berlaku pada Pilpres 2024.
"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," ujar Hakim MK Guntur Hamzah saat sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Guntur mengatakan, pihaknya perlu menegaskan hal tersebut agar tidak ada keraguan mengenai penerapan syarat minimal capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A soal batas usia minimal capres dan cawapres.
MK mengubah ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi, berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
MK membandingkan syarat usia capres saat ini 40 tahun, sedangkan syarat usia gubernur 35 tahun serta syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi.
Dikatakan Guntur Hamzah, MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam pemilu meskipun belum berusia 40 tahun.
Hal ini berarti, seseorang bisa menjadi capres atau cawapres jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan uji materi tersebut.
#MK #MahkamahKonstitusi #BatasUsiaCapresdanCawapres #Politik #Pemilu #Nasional