Breaking News

KPK: Febri Diansyah Cs Diperiksa Terkait Temuan Dokumen Saat Penggeledahan Kasus Kementan

Febri Diansyah 

D'On, Jakarta,-
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa pengacara Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai saksi terkait kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dikabarkan turut menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (2/10/2023). KPK memeriksa keduanya guna meminta konfirmasi soal temuan dokumen yang diperoleh saat penggeledahan di Kementan beberapa waktu lalu.

KPK sebetulnya juga mengagendakan pemeriksaan saksi pengacara Donal Fariz untuk kasus yang sama. Hanya saja, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan KPK.

"Sebagai saksi tentunya, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan juga Donal Fariz, yang ketiganya berprofesi sebagai pengacara," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Ali Fikri menyebutkan, ketiganya dipanggil KPK bukan dalam kapasitasnya sebagai pengacara seorang pihak terkait. Hanya saja, dia menyebut KPK mengetahui Febri dan rekan-rekannya itu bekerja sebagai pengacara. Pemanggilan ini dalam rangka proses penyidikan kasus Kementan.

"Kami akan konfirmasi terkait dengan dokumen-dokumen dimaksud. Dokumen-dokumen ini ditemukan saat penggeledahan baik itu di rumah dinas Menteri Pertanian maupun penggeledahan-penggeledahan di tempat lain," tutur Ali Fikri.

Diketahui, selain pemerasan, dugaan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) turut diusut lebih lanjut oleh KPK. Penyidikan KPK masih terus berjalan untuk mengusut kasus tersebut.

Namun demikian, Ali Fikri belum membeberkan lebih detail soal konstruksi perkara korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK saat ini. Dia hanya memastikan, tiap perkembangan dari penanganan kasus ini akan terus disampaikan ke publik.

"Nanti kami update perkembangannya secara teknis lebih lanjut materi perkara dan sebagainya, nanti sambil berjalan karena ini masih berproses," tutur Ali Fikri.

Seusai diperiksa, Febri Diansyah mengaku dirinya dan Rasamala dicecar tim penyidik KPK terkait dokumen draf pendapat hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Febri memastikan pihaknya melaksanakan tugas melakukan pendampingan sebagai pengacara sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya selaku pengacara juga mendapatkan sejumlah informasi dan dokumen, kemudian disusun sedemikian rupa menjadi suatu pendapat hukum.

"Jadi ada legal opinion yang kami susun, dan itulah tadi yang dikonfirmasi oleh penyidik. Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah," tutur Febri.

Dalam draf itu, mantan jubir KPK ini menjelaskan pihaknya memetakan sejumlah potensi masalah hukum. Berangkat dari hal itu, pihaknya menyusun 9 rekomendasi yang disampaikan kepada kliennya.

"9 rekomendasi itu poin utamanya adalah bagaimana memperkuat sistem pengendalian internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian. Itulah yang diklarifikasi tadi oleh penyidik kepada kami, kepada saya dan Rasamala," ucap Febri.

"Jadi yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum," imbuhnya.


(B1)

#KPK #FebriDiansyah #SYL #KorupsiKementan #SyahrulYasinLimpo