Breaking News

KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo

SYL saat ditangkap paksa

D'On, Jakarta,-
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023). Politikus Nasdem itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut sumber media ini, sekitar pukul 18.30 SYL sebetulnya dijadwalkan melakukan taping di salah satu stasiun televisi swasta. Meski demikian, hingga pukul 19.02 pihak SYL mengonfirmasi pembatalan kegiatan tersebut, lantaran SYL telah dijemput dan dibawa ke gedung merah putih KPK.

Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Kementan. Mereka yakni Syahrul Yasin Limpo; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti cukup.

Sumber media ini membenarkan kabar penjemputan paksa SYL. Meski begitu, belum ada konfirmasi resmi dari KPK terkait giat tersebut.

Syahrul Yasin Limpo diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. Syahrul memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Sejauh ini, total uang yang diterima oleh Syahrul bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.

Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, Syahrul telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.


(B1)

#SYL #SyahrulYasinLimpo #KPK #SYLDitangkap #KorupsiKementan