KPK Sebut Barang Bukti Dugaan Korupsi Menteri Pertanian SYL Disobek
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan upaya merintangi penyidikan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dikabarkan turut menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Upaya tersebut berupa dugaan pemusnahan bukti-bukti saat KPK menggeledah kantor Kementan, Jakarta beberapa waktu lalu.
"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Ali Fikri menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut punya keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementan. Harusnya, dokumen-dokumen tersebut dapat dijadikan barang bukti. Pemusnahan dokumen itu dinilai dapat menyulitkan tim penyidik KPK.
"Walaupun kami tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup pada proses naik penyidikan," tutur Ali Fikri.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini juga menekankan, KPK telah mengamankan dokumen-dokumen terkait saat menggeledah lokasi lainnya. Dia memastikan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menggelar penyidikan.
"Namun, sekali lagi apa pun perbuatannya yang itu sengaja untuk merintangi proses penyidikan dapat dihukum," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menduga ada oknum yang hendak memusnahkan bukti aliran uang saat penggeledahan di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). Penggeledahan tersebut diketahui dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat, adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (30/9/2023).
KPK pun memberikan respons keras atas adanya dugaan tersebut. KPK memperingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK.
"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK," ujar Ali Fikri.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan, KPK tak segan memproses hukum pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan tersebut. KPK akan menjerat mereka dengan Pasal 21 UU Tipikor.
#KPK #KorupsiKementan #Korupsi #SYL #SyahrulYasinLimpo