Breaking News

KPK Selidiki Abdul Karim Daeng Tompo yang Beri Cek Rp 2 T ke SYL

SYL

D'On, Jakarta,-
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya temuan cek BCA senilai Rp 2 triliun ketika tim penyidik menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, di Komplek Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Cek tersebut diketahui atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menekankan KPK masih perlu mengecek kebenaran dari bukti cek tersebut.

"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali, Senin (16/10/2023).

Temuan cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo itu menjadi salah satu barang bukti yang turut diamankan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat politikus Nasdem itu

"Kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya. Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," kata Ali.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Ketiganya sudah menjadi tahanan KPK.

SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.

Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.


(B1)

#SYL #SyahrulYasinLimpo #KPK #Korupsi