Mahfud Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Soal Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Menkopolhukam Mahfud MD
D'On, Surabaya (Jatim),- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013, meminta semua pihak untuk menghormati putusan MK yang menolak uji materi terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Pernyataan Mahfud MD ini diungkapkan seusai memberikan kuliah umum kebangsaan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya bertemakan "Peluang dan Tantangan Demokrasi Yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2024 Perspektif Politik, Hukum dan Keamanan", Senin (16/10/2023). Menurutnya, apa pun putusan dari MK itu sudah mengikat, sehingga semua pihak diharapkan bisa mengikuti aturan tersebut, dan harus siap.
"Apa pun putusan MK itu mengikat. Aturan mengikat itu seperti apa, ya tunggu aja. Kita harus siap dengan apa pun, ya itu saja," ujar Mahfud.
Sementara itu, bakal capres Ganjar Pranowo memberikan kode enggan berkomentar mengenai putusan MK tersebut. Saat bertemu ratusan relawan di Gedung Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (16/10/2023). Ganjar hanya melambaikan tangan ke wartawan yang diduga sebagai kode atau tanda jika dia tidak mau memberikan komentar.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada para relawan Malang Raya. Saya Jumat kemarin tidak sempat berkunjung, maka saya bayar hutang. Karena kawan-kawan relawan malang juga sudah bekerja keras cukup lama dan luar biasa," kata Ganjar.
Dia mengaku kedatangannya ke Malang, salah satunya karena memenuhi janji bertemu para relawan yang sudah bekerja keras mendukung dirinya maju sebagai capres.
Ganjar Pranowo menyatakan kepada para relawan untuk menjaga masyarakat serta mengajak masyarakat merayakan pesta demokrasi secara santun dan damai.
Diketahui, MK menolak uji materi terkait batas usia minimal calon capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.
Uji materi tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) oleh empat kadernya dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Majelis hakim MK menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam putusan itu, terdapat dua hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kedua hakim konstitusi yang dissenting opinion, yakni Hakim Suhartoyo dan Hakim M Guntur Hamzah.
#MK #MahkamahKonstitusi #MahfudMD #BatasUsiaCapresdanCawapres #Politik #Nasional