Masifnya Penambangan Ilegal di Gunung Sarik, 200 Warga Tandatangani Surat Tolak Penambangan di Bukit Ace
Aktivitas Penambangan Clay di Bukit Ace Ditolak Warga
D'On, Padang (Sumbar),- Maraknya aktivis tambang galian C di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji Kota Padang, membuat 200 warga disekitaran merasa khawatir akan terjadinya longsor yang mana nantinya akan mengakibatkan korban jiwa.
Melihat fenomena masifnya tambang ilegal yang terjadi di Kelurahan Gunung Sarik, sebanyak 200 orang warga Lolo Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji tandatangani surat permohonan untuk penghentian aktivitas tambang galian C di kampung mereka.
Dalam surat yang ditujukan kepada Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar dan ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait tersebut, warga mengaku sudah merasakan dampak dari aktivitas galian C yakni tercemarnya air bersih untuk warga sekitar.
Dituturkan Syamsir, Ketua RT 03 Lolo Gunung Sarik, kepada wartawan, penambangan yang dilakukan di kaki Bukit Ace tersebut akan berdampak besar jika dilakukan terus menerus.
"Tepat dibawah kaki Bukit Ace ada sejumlah pemukiman warga. Bila aktivitas tambang ini terus dilakukan, dikhawatirkan akan terjadi longsor besar yang bisa mengakibatkan korban jiwa," sebutnya.
Senada dengan yang dikatakan Syamsir, salah seorang pemuka masyarakat setempat bernama Ramli mengatakan, sejak awal warga setempat tegas menolak semua aktivitas kegiatan pertambangan yang dilakukan dengan mengunakan alat berat oleh siapa pun di area/ bukit Lolo Gunung Sarik ini.
"Selain membahayakan, alasan warga menolak adalah tercemarnya sumber air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga di Lolo Gunung Sarik ini," ucap Ramli.
Saat ini, lanjut Ramli, saat ini air yang digunakan masyarakat untuk segala kegiatan serta pertanian menjadi tercemar. "Belum lagi ancaman tanah longsor dan banjir bandang di musim hujan yang sewaktu-waktu bisa terjadi," bebernya.
kecemasan warga ini juga dirasakan oleh Ketua Pemuda Lolo, Asrul. Ia mengatakan bahwa selama ini ternyata sudah terjadi pendangkalan sungai. Hal ini berdampak kepada hasil pertanian masyarakat setempat.
"Perlu diketahui, Bukit Ace ini merupakan kuburan sejarah nagari. Jika aktivitas galian C ini terus dilakukan, bagaimana nasib kami yang notabene berdomisili di sini," tukasnya.
Masyarakat menduga aktivitas galian C di Lolo Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji ini tidak memiliki izin alias ilegal.
"Ada baiknya aparat penegak hukum dan OPD terkait bisa turun ke lapangan untuk melihat kondisi terkini, jangan sampai aktivitas galian C di bukit Ace ini menimbulkan bencana di kemudian hari," tegasnya.
(Mond)
#GalianCIlegal #TambangIlegal #Padang #Sumbar