Breaking News

Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Rp 27 Miliar

Menpora Dito Ariotedjo 

D'On, Jakarta,-
 Menteri Pemuda dan Olahraga Dito.Ariotedjo membantah menerima uang Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Hal itu disampaikan Dito saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Dito bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto. Mulanya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengonfirmasi Dito mengenai adanya pertemuan untuk mengamankan kasus BTS. Dito mengaku baru mengetahui hal itu melalui media.

"Jadi, Irwan (Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy) diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Galumbang bawa si Resi (Resi Yuki Bramani, karyawan PT Mora Telematika Indonesia) datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," kata hakim.

"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," kata hakim menambahkan.

"Betul Yang Mulia," jawab Dito.

"Itu enggak benar itu?" tanya hakim soal uang Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi proyek BTS.

"Enggak benar," jawab Dito.

Dalam persidangan ini, Dito mengaku tak mengenal Irwan. Namun, Dito mengaku mengenal dan pernah bertemu Galumbang dan Resi. Dito dua kali bertemu Galumbang dan Resi di rumah orang tuanya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dito kembali membantah menerima berisi uang Rp 27 miliar. Dikatakan, pertemuan itu hanya membahas soal bisnis.

"Beliau baru selesai IPO (initial public offering/penawaran umum perdana saham). Perusahaan keluarga saya juga mau IPO," kata Dito.

"Tidak ada (titipan uang)," katanya.

Diketahui, menteri bernama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo itu dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Dito hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023) pukul 10.20 WIB.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada Selasa (26/9/2023), saksi mahkota sekaligus terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G, Irwan Hermawan mengaku memberikan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Dito.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo menanggapi keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 27 miliar. Dito mengaku sudah memberikan semua klarifikasi dalam pemeriksaan pada 3 Juli 2023 lalu.

“Semua proses formal kita pasti hormati. Saya juga sudah diperiksa pada Juli lalu, sudah klarifikasi dan memberikan keterangan,” kata Dito seusai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).

Sementara itu, mantan Menkominfo Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8,032 triliun. Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut sebesar Rp 17,8 miliar. Jaksa mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).


(B1)

#DitoAriotedjo #KorupsiBTS #Korupsi #KorupsiKemenkoinfo