Menpora Dito Bantah Terima Rp 27 M, Kejagung Cermati Fakta Baru
Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan Dipersidangan Korupsi BTS Sebagai Saksi
D'On, Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) angka bicara soal kemungkinan kembali memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo seusai membantah menerima uang sebesar Rp 27 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan. Kejagung terus mencermati fakta-fakta baru terkait kasus korupsi BTS 4G termasuk keterangan para terdakwa dan saksi di pengadilan.
"Setiap fakta-fakta baru yang kami temukan dalam fakta persidangan, selalu ada evaluasi, bahwa siapa dan bagaimana itu akan selalu kita cermati," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Kuntadi mengatakan pihaknya selain bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk dalam menangani kasus BTS 4G Bakti Kominfo. Karena itu, kata dia, pihaknya bisa memeriksa siapa saja jika memiliki urgensi untuk membuat terang kasus BTS 4G termasuk memeriksa Menpora Dito.
"Meningkatkan statusnya, bagaimana kita selaku melihat kecukupan alat bukti, siapa yang harus diperiksa, kami juga akan melihat urgensi dan perbaikannya. Kami akan selalu mengevaluasi," tandas Kuntadi.
Kuntadi juga memastikan pihaknya tidak menargetkan orang dalam penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G ini. Kejagung, kata dia, fokus mencari alat bukti.
"Kami tidak menargetkan orang. Kami mencari alat bukti. Sepanjang alat buktinya cukup, pasti kami lakukan tindakan penegakan hukum. Tapi kalau alat buktinya tidak cukup, ya kami tidak bisa mengada-ada," pungkas Kuntadi.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo membantah menerima uang Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Hal itu disampaikan Dito saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Dito bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI Yohan Suryanto. Mulanya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengonfirmasi Dito mengenai adanya pertemuan untuk mengamankan kasus BTS. Dito mengaku baru mengetahui hal itu melalui media.
"Jadi, Irwan (Irwan Hermawan, komisaris PT Solitech Media Sinergy) diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak (direktur utama PT Mora Telematika Indonesia), Galumbang bawa si Resi (Resi Yuki Bramani, karyawan PT Mora Telematika Indonesia) datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," kata hakim.
"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," kata hakim menambahkan.
"Betul Yang Mulia," jawab Dito.
"Itu enggak benar itu?" tanya hakim soal uang Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi proyek BTS.
"Enggak benar," jawab Dito.
Dalam persidangan ini, Dito mengaku tak mengenal Irwan. Namun, Dito mengaku mengenal dan pernah bertemu Galumbang dan Resi. Dito dua kali bertemu Galumbang dan Resi di rumah orang tuanya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dito kembali membantah menerima berisi uang Rp 27 miliar. Dikatakan, pertemuan itu hanya membahas soal bisnis.
"Beliau baru selesai IPO (initial public offering/penawaran umum perdana saham). Perusahaan keluarga saya juga mau IPO," kata Dito.
"Tidak ada (titipan uang)," katanya.
#Kejagung #MenporaDito #KorupsiBTS #DitoAriotedjo