Breaking News

Minta Perlindungan LPSK, Syahrul Yasin Limpo Disentil KPK

SYL

D'On, Jakarta,-
 Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tengah proses hukum yang dihadapinya. Merespons hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berharap agar langkah politikus Nasdem tersebut bukan upaya untuk menghambat penyidikan kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL dikabarkan turut tersandung kasus tersebut. Namun demikian, belum ada pengumuman resmi dari KPK soal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Kementan.

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang sedang berproses di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Ali Fikri menekankan, semua pihak punya hak meminta perlindungan ke LPSK. Nantinya, penilaian akan dilakukan untuk menentukan berhak atau tidaknya yang bersangkutan memperoleh perlindungan.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menekankan, ada aturan yang mesti dipatuhi dalam memberikan perlindungan terhadap pihak yang punya kaitan dengan suatu perkara. Ali Fikri menyebutkan, perlindungan diberikan terhadap saksi atau korban, bukan pelaku.

"Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," ungkap Ali Fikri.

Sebagai info, dari dokumen tanda terima yang diperoleh, Sabtu (7/10/2023), disebutkan permohonan perlindungan telah diterima LPSK pada Jumat (6/10/2023). Selain SYL, tiga orang lainnya yang turut memohon perlindungan pada dokumen yang sama, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Panji Harjanto, serta seorang atas nama Hartoyo.

"Telah diterima pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB, surat permohonan perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," bunyi keterangan pada dokumen tanda terima tersebut.

Diketahui, selain pemerasan, ada dugaan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang turut diusut lebih lanjut oleh KPK. Penyidikan KPK masih terus berjalan untuk mengusut kasus tersebut.

KPK belum membeberkan lebih detail soal konstruksi perkara korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK saat ini. KPK hanya memastikan, tiap perkembangan dari penanganan kasus ini akan terus disampaikan ke publik.

Meski begitu, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan kasus tersebut, seperti di rumah dinas SYL hingga kantor Kementan. Berbagai bukti berhasil diamankan KPK mulai dari uang tunai hingga dokumen.

Sementara di lain sisi, Polda Metro Jaya membenarkan sedang menangani laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap SYL.

Dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, laporan tersebut berbentuk pengaduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023 lalu.


(B1)

#SYL #SyahrulYasinLimpo #LPSK #KPK