Breaking News

MK Jadwalkan Sidang Batas Maksimal Capres - Cawapres 70 Tahun Pekan Depan

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,-
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan apakah orang yang berusia di atas 70 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Keputusan tersebut akan diputuskan pada Senin (23/10/2023) pekan depan.

Bila dilihat dari laman resmi MK, mkri.id, yang diakses pada Kamis (19/10/2023), terdapat agenda sidang MK soal batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan Nomor Perkara:107/PUU-XXI/2023 dari pemohon bernama Rudy Hartono.

Hal itu mengacu untuk pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, terdapat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dengan nomor perkara 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohonnya Guy Rangga Boro.

Semua putusan itu akan dibacakan MK pada Senin 23 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang putusan gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun pada Senin, 23 Oktober 2023. Gugatan tersebut diajukan oleh Rudy Hartono yang berprofesi sebagai advokat.

“Nomor Perkara:107/PUU-XXI/2023. Pokok Perkara: Batas Minimum Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Pemohon: Rudy Hartono. Acara Sidang: Pengucapan Putusan,” bunyi informasi jadwal sidang di laman resmi MK dikutip Kamis (19/10/2023).

Sidang putusan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB pada Senin, 23 Oktober 2023. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terancam tidak bisa maju ke Pilpres 2024 jika MK mengabulkan gugatan tersebut.

Dilansir laman resmi MK, Rudy Hartono menyebutkan urgensi pengaturan batas maksimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan pada Kamis (21/9/2023) di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam kesempatan itu, Rudy Hartono selaku pemohon menilai ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia tersebut berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945.


(NAN)

#BatasUsiaCapresdanCawapres #MahkamahKonstitusi #nasional #Pilpres #politik