MK Kabulkan Uji Materi Usia Capres-Cawapres dan Berpengalaman sebagai Kepala Daerah
Hakim MK Anwar Usman
D'On, Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dan berpengalaman sebagai kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dan meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
MK, kata Anwar, berwewenang berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian," tandas Anwar Usman.
Sebelumnya, MK sudah memutuskan menolak tiga perkara uji materi soal batas usia capres dan cawapres. Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Ketiga, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
(*)
#MK #MahkamahKonstitusi #SyaratUsiaCapresdanCawapres #Politik #nasional