MK Tolak Uji Materi Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Langkah Prabowo Maju Pilpres 2024 Tak Teradang
Sidang MK
D'On, Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara uji materi soal ketentuan batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan ini, maka bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto (72) bisa maju di Pilpres 2024.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023 dan pemohonnya adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. MK juga menolak permintaan pemohon agar capres dan cawapres tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Para pemohon dalam perkara 102/PUU-XXI/2023, melakukan uji materi Pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM. Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi "berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan".
Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU Pemilu dengan menambahkan "tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi".
Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.
Terdapat lima gugatan yang diputuskan MK hari ini, pertama yaitu perkara yang teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Kedua, perkara yang teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Rudy Hartono dan pokok permohonan meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun. Ketiga, yaitu perkara nomor 104/PUU-XXI/2023. Adapun Gulfino Guevarrato, ia meminta orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju, serta meminta usia minimal 21 tahun maksimal 65 tahun.
Keempat, yaitu gugatan yang teregistrasi dengan nomor 93/PUU-XXI/2023. Penggugat yakni, Guy Rangga Boro, meminta batas usia diturunkan 21 tahun. Kelima, yaitu perkara dengan nomor gugatan 96/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni, Riko Andi Sinaga yang meminta usia diturunkan 25 tahun.
#Prabowo #MK #PutusanMK #MahkamahKonstitusi #Politik #Pilpres