Periksa Mantan Bawahan Cak Imin, KPK Usut Aliran Uang Haram di Kemenaker
Gedung KPK
D'On, Jakarta,- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut dugaan aliran uang haram di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) lewat pemeriksaan mantan bawahan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Reyna Usman, Kamis (5/10/2023). Reyna diduga mengetahui soal aliran uang tersebut.
Reyna diketahui merupakan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012. Sedangkan Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans dalam periode 2009-2014. Kementerian tersebut saat ini bernama Kemenaker.
Reyna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker. Keterangan Reyna dibutuhkan untuk proses penyidikan KPK.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai proses penganggaran dari pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya aliran uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke pihak terkait lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (9/10/2023).
KPK juga memeriksa PNS, Bery Komarudzaman sebagai saksi untuk kasus yang sama. KPK mendalami keikutsertaan Bery dalam proyek tersebut.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan saksi saat itu sebagai salah satu direktur yang ikut serta dalam proyek pengadaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali Fikri.
Dalam rangka penyidikan kasus tersebut, KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka serta menggeledah sejumlah lokasi. Belum ada pengumuman resmi dari KPK tentang siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut yakni mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker, Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta, serta dari swasta, Karunia.
#Korupsi #KorupsiKemenaker #KPK #CakImin