Breaking News

Pimpinan LPSK Kompak Bungkam Terkait Permintaan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo

Gedung LPSK

D'On, Jakarta,-
Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) enggan berkomentar terkait permintaan perlindungan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kabar mengenai permohonan perlindungan ini diduga terkait dengan penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi tentang permintaan perlindungan ini muncul dalam konteks penyelidikan potensi tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Namun, kedua pimpinan LPSK yang dihubungi oleh Beritasatu.com pada Minggu (8/10/2023) memilih untuk tetap bungkam mengenai permohonan tersebut.

"Maaf, kami belum dapat memberikan komentar atau pernyataan," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam pesan singkat kepada Beritasatu.com pada Minggu (8/10/2023).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, memberikan respons serupa ketika dihubungi dalam waktu yang sama. Ia tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai beredarnya dokumen tanda terima surat permohonan perlindungan saksi yang diajukan oleh Mentan SYL kepada LPSK.

"Dengan permintaan maaf, kami belum bisa memberikan komentar," ungkap Edwin secara singkat.

Dalam dokumen yang beredar di kalangan wartawan, surat permohonan dari pihak Mentan SYL diterima pada Jumat (6/10/2023). Selain nama Syahrul Yasin Limpo, ada tiga nama lain yang termasuk dalam berkas permohonan perlindungan saksi yang sama.

Tiga individu tersebut adalah Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, ajudan Kementerian Pertanian, Panji Harjanto, dan seorang yang bernama Hartoyo. Berkas permohonan perlindungan terhadap keempat individu tersebut diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.

Proses penyelidikan terhadap dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK saat ini sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Gelar perkara atas kasus yang masuk melalui pengaduan pada Agustus 2023 telah selesai pada Jumat (6/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan setelah gelar perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini sedang berupaya mengumpulkan bukti dan telah memeriksa enam saksi, termasuk Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Irwan adalah salah satu saksi yang sudah menjalani klarifikasi dalam tahap penyelidikan," kata Ade saat dikonfirmasi pada Minggu (8/10/2023).

Ade menambahkan bahwa pihak berwenang akan memanggil kembali Irwan sebagai saksi dalam proses penyelidikan kasus ini.


(B1)

#PimpinanLPSK #LPSK #SYL #SyahrulYasinLimpo