Polri Sebut 12 Senpi Eks Mentan SYL Legal dan Terdaftar
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
D'On, Jakarta,- Mabes Polri menyebut 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL legal dan terdaftar di Baintelkam Polri.
"Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL menurut dari Baintelkam itu terdaftar, ada suratnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023).
Dikatakan Djuhandhani, senpi tersebut terdaftar atas nama SYL. Terdapat beberapa senpi yang merupakan hibah yang dilengkapi dengan bukti hibah.
Namun, Djuhandhani tidak memerinci lebih lanjut mengenai status seluruh senpi. Hal ini karena legalitas tersebut baru sebatas data di Baintelkam Polri. Dikatakan, pihaknya masih perlu mendalami lebih lanjut, termasuk dengan memeriksa fisik belasan senpi itu.
Djuhandhani menyatakan, pihaknya masih menunggu izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa fisik senpi. Hal ini karena senpi itu masih dalam kewenangan KPK.
"Kami belum bisa memerinci lebih lanjut karena ini hanya berdasarkan data yang kita peroleh dan ini masih perlu pendalaman, kecuali kalau itu nanti ada penyerahan sehingga kita secara fisik bisa mengecek. Kalau sekarang hanya dari data yang kita miliki dan kita hanya upayanya penyelidikan," ucapnya.
Diketahui, KPK mengungkap hasil penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian SYL di kompleks Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Kamis (28/9/2023) sore.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari uang hingga senjata api.
#Polri #SYL #SenjataApiSYL #SyahrulYasinLimpo