PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana Mentan Syahrul Limpo
Rumah Dinas Menteri Pertanian SYL
D'On, Jakarta,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi perbuatan pidana terkait Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hasil analisis tersebut telah diserahkan kepada KPK.
"Kedua indikasi itu [korupsi dan pencucian uang] ada. Penyidik sedang bekerja untuk itu," ujar Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (6/10).
"Hasil Analisis terkait yang bersangkutan [SYL] sudah kami sampaikan kepada penyidik beberapa bulan yang lalu," sambungnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga mengatakan hasil analisis terkait SYL telah diserahkan kepada KPK.
KPK beberapa waktu lalu menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Setidaknya ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya ialah SYL.
Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka berikut konstruksi lengkap kasus tersebut kepada publik. Hal itu kemudian membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar KPK bekerja secara transparan dan akuntabilitas.
KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.
SYL sudah buka suara merespons proses penegakan hukum di KPK tersebut. Ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian agar bisa fokus menghadapi proses hukum.
(ryn/bmw)
#PPATK #KorupsiKementan #SyahrulYasinLimpo #SYL #Korupsi