Breaking News

Segera Berlaku: Ini Aturan Pemecatan PNS & PPPK!

Ilustrasi ASN

D'On, Jakarta,-
Pemerintah dan DPR RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN. Rancangan yang merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu mengatur berbagai norma baru baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Norma yang turut diatur adalah soal pemberhentian atau pemecatan. Sebagaimana diketahui, RUU ASN banyak menyamakan pengaturan untuk PNS maupun PPPK. Artinya, aturan mengenai pemberhentian dan pemecatan ini juga akan berlaku untuk PNS maupun PPPK.

Berdasarkan draft RUU ASN versi 25 September 2023, pengaturan mengenai pemberhentian tercantum dalam Pasal 52 hingga Pasal 54. Di dalam Pasal 52 diatur bahwa pemberhentian bagi ASN terdiri dari dua jenis, yaitu atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.

Lalu, dalam pasal-pasal selanjutnya juga diatur mengenai alasan pemberhentian, serta pengaturan mengenai pemberhentian secara hormat maupun tidak terhormat. Lebih jelasnya, berikut ini merupakan aturan mengenai pemecatan di RUU ASN.

Pasal 52

(1) Pemberhentian bagi Pegawai ASN terdiri atas:

a. atas permintaan sendiri; dan
b. tidak atas permintaan sendiri.

(2) Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan berupa pengunduran diri sebagai Pegawai ASN.

(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak mencapai target kinerja;
g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
i. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

(4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 53

(1) Pegawai ASN diberhentikan sementara, apabila:

a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
c. ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana; atau
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Pengaktifan kembali Pegawai ASN yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.


(mij/cnbc)

#RUUASN #PPPK #ASN #PNS #Nasional