Breaking News

Soal Putusan MK, Jokowi: Saya Tak Ingin Berpendapat, Nanti Bisa Salah Dimengerti

Jokowi 

D'On, Jakarta,-
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MK. Dirinya tidak ingin memberikan komentar mengenai putusan tersebut.

"Mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke mahkamah konstitusi jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Jokowi meminta semua pihak lebih baik meminta tanggapan kepada pakar hukum. Dirinya tidak ingin berkomentar, karena tidak ingin mencampuri kewenangan yudikatif.

"Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).


(NAN)

#Jokowi #SidangPutusanMK #BatasUsiaCapresdanCawapres #nasional