Breaking News

SYL Disebut Hanya Tertawa Saat Terima Cek Rp 2 Triliun

SYL

D'On, Jakarta,-
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL disebut hanya tertawa saat menerima cek senilai Rp 2 triliun. Cek tersebut diketahui menjadi salah satu barang bukti yang diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.

"Kepada keluarga, Bapak SYL menceritakan bahwa saat menerima cek tersebut, SYL hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong," kata perwakilan keluarga SYL, Imran Eka Saputra dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Imran menekankan, cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 28 Agustus 2018 tidak punya kaitan sama sekali dengan kedudukan SYL saat masih menjadi mentan. Untuk itu, dia meminta agar publik tidak langsung menyampaikan tudingan terhadap politikus Nasdem itu.

"Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut," ungkap Imran.

Di tempat terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengamini bahwa cek Rp 2 triliun tersebut palsu. PPATK kerap menemukan banyak kasus cek palsu di masyarakat.

Khusus untuk cek Rp 2 triliun di rumah dinas SYL, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menerangkan pihaknya telah melakukan penelusuran. Hasilnya, PPATK mengendus adanya penipuan berkaitan dengan cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo. "Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," ujar Ivan.

Oknum penipu tersebut memiliki modus tersendiri dalam menjalankan aksinya. Mereka mengiming-imingi para calon korbannya dengan janji dapat komisi besar.

"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang-sangat besar janjinya untuk memancing minat," ujar Ivan.

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya temuan cek BCA senilai Rp 2 triliun ketika tim penyidik menggeledah rumah dinas SYL. Temuan cek itu menjadi salah satu barang bukti yang turut diamankan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat politikus Nasdem itu.

"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (16/10/2023).

Cek tersebut diketahui atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018. Meski begitu, Ali Fikri menekankan KPK masih perlu mengecek kebenaran dari bukti cek tersebut.


(*)

#SYL #SyahrulYasinLimpo #KPK #Korupsi