Breaking News

Taati Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU 19/2023

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU Idham Holik (kedua kanan), August Mellaz (kedua kiri), dan Betty Epsilon Idroos (kanan) dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kiri) usai memberikan keterangan pers terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023

D'On, Jakarta,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan taat kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dalam waktu dekat bakal merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu, taat dan patuh kepada ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu maupun putusan MK," ungkap Ketua Divisi Teknis Komisi KPU, Idham Holik dalam jumpa pers di kantornya, Senin (16/10/2023).

Dalam konteks putusan MK nomor 90/PU-XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang syarat usia untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia paling rendah 40 tahun, termasuk pejabat yang dipilih lewat pemilu dengan putusan MK tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian materi terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

"Berdasarkan putusan MK tersebut, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK tersebut," ungkap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di kantornya, Senin (16/10/2023) malam.

Hasyim menyebut akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres.

"Kami akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU tersebut dan kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi II DPR di waktu dekat," tuturnya.


(B1)

#PutusanMK #KPU #RevisiPKPU19/2023 #nasional #Pemilu #Politik