Breaking News

Tak Penuhi Syarat, Irman Gusman Batal Jadi Calon Anggota DPD

Irman Gusman 

D'On, Padang (Sumbar),-
KPU Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan mantan Ketua DPD, Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Dapil Sumbar di Pemilu 2024 dalam tahapan penyusunan DCT DPD, Selasa (31/10/2023).

Sikap tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut surat KPU RI Nomor 1096 mengenai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung. Melalui surat tersebut, KPU memerintahkan KPU Sumbar untuk memedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Sya'ban, mengatakan, setidaknya ada dua dokumen Irman Gusman yang diverifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

"Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, yang bersangkutan termasuk ke dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih," katanya.

Sementara syarat menjadi calon anggota DPD, di antaranya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

"Di sisi lain, dalam surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Yang bersangkutan dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU dalam DCS DPD Dapil Sumbar. Hal ini karena dalam putusan pengadilan, Irman Gusmann dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik," ujarnya.

Namun, dalam Putusan Nomor 28  Tahun 2023, MA menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Dengan demikian, aturan KPU yang melonggarkan mantan narapidana tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum atau dengan kata lain, Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI, kita tunggu SK penetapan DCT DPD dari KPU RI tanggal 3 November nanti. Selain Irman Gusman, Saudara Rifo Darma Saputra juga tidak disusun ke dalam DCT DPD Dapil Sumbar untuk Pemilu 2024, setelah yang bersangkutan menyatakan mundur dari pencalonan DPD pada 3 Oktober kemarin. Tentu akan terjadi pergeseran nomor urut DPD dalam penetapan DCT yang akan ditetapkan oleh KPU RI pada 3 November nanti," jelasnya.


(*)

#KPU #DPD #IrmanGusman #Pemilu2024 #Pilpres2024