Breaking News

Temuan LPSK: Polisi Intimidasi Keluarga Korban Kanjuruhan

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias

D'On, Malang (Jatim),-
Setahun peringatan tragedi Kanjuruhan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan berbagai hal mengganjal, seperti tindakan intimidatif yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada keluarga korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam acara "Refleksi Satu tahun Kanjuruhan" yang dilaksanakan di KPAI, Jakarta Pusat.

"Temuan-temuan lainnya adalah berkaitan dengan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun orang tak dikenal," ungkap Susilaningtias, Jumat (6/10/2023).

Susilaningtias menjelaskan intimidasi dilakukan dengan cara mendatangi keluarga korban (DA) untuk mencabut persetujuan dilakukannya ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah kedua anaknya. Selanjutnya, kediaman rumah keluarga korban (DA) dan (CN) kerap kali didatangi oleh oknum anggota kepolisian yang berusaha untuk berkomunikasi dengan tujuan tertentu.

"Hal ini dilakukan secara rutin, bahkan pada waktu tengah malam yang membuat keluarga korban tersebut tidak nyaman, harapannya supaya kasus tidak dilanjutkan dan hanya berhenti pada laporan pertama," tambahnya.

LPSK pun telah melaporkan kejadian tersebut sebagai pelanggaran Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP kepada Polres Kabupaten Malang.

"Kemudian, terdapat potensi ancaman kepada keluarga korban setelah sehari menyampaikan kesaksiannya di Polresta Malang dan pada pagi harinya ban mobil dilumuri gemuk (oli) sehingga sangat membahayakan," ujar Susilaningtias.

LPSK menduga ada upaya pengondisian dari oknum aparat kepolisian. Polisi menyampaikan bahwa ada pengusaha di Kabupaten Malang yang akan memberikan modal usaha kepada para keluarga korban.

"Anggota Polres Malang juga berjanji akan memfasilitasi pertemuan di Polres Malang. Ini intinya supaya keluarga korban tidak melanjutkan kasus yang satunya lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP," jelasnya.

Saat gelar perkara, LPSK dilarang mendampingi pelapor (DA), padahal sesuai dengan Pasal 12A Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memiliki kewenangan untuk mendampingi korban. LPSK mengakui sulit saat mengajukan restitusi dari korban di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ini berkaitan dengan keterlambatan jaksa tidak memasukkan berkas tersebut, tetapi kemudian LPSK mengajukan ke pengadilan untuk restitusinya setelah adanya keputusan yang kekuatan hukum tetap kepala Pengadilan Negeri Surabaya pada 4 Oktober 2023," terang Susilaningtias.

(B1)

#TragediKanjuruhan #LPSK #Peristiwa