5 Larangan Desain Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024 yang Diatur KPU, Apa Saja?
Ilustrasi APK
D'On, Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan masa kampanye untuk Capres-Cawapres dan Calon Legislatif selama 75 hari, terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dalam masa kampanye itu, sejumlah partai politik, calon anggota dewan, dan capres-cawapres yang berkontestasi akan menggunakan alat peraga kampanye (APK) untuk mensosialisasikan dirinya. Pasalnya, APK merupakan salah satu media yang jitu dalam penyebaran visi dan misi atau infomasi lainnya dari para peserta pemilu.
Berkaitan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, termasuk hal-hal yang dilarang dalam desain APK. Aturan mengenai pelaksanaan kampanye itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023.
Dalam Bab II lampiran keputusan tersebut, dijelaskan mengenai metode kampanye pemilu, yakni pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
Metode kampanye juga dapat dilakukan dengan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; media sosial; serta iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Metode atau bentuk lain kampanye yang juga dibolehkan adalah rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 juga mengatur sejumlah larangan terkait desain APK. Apa saja?
5 Larangan Desain APK
Dilansir dari laman resmi KPU, berikut ini 5 larangan dalam desain alat peraga kampanye yang harus ditaati oleh para peserta Pemilu 2024.
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Memuat konten yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Menghina suku, agama, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
4. Menghasut, mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
5. Menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atributpeserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang bersangkutan.
Sementara itu, pemasangan APK di tempat umum juga harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
Etika.
Estetika.
Kebersihan.
Keindahan.
Keamanan.
(*)