61 Saksi Diperiksa di Kasus 'Bajingan Tolol', Bareskrim Belum Tersangkakan Rocky Gerung
Rocky Gerung
D'On, Jakarta,- Direktur Tindak Pidana Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengaku pihaknya telah memeriksa puluhan saksi pasca kasus pengamat politik Rocky Gerung menyebut ‘bajingan tolol’ kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) naik penyidikan.
"Dari 26 laporan polisi, telah di BAP (diperiksa) sebanyak 61 saksi," ujar dia kepada wartawan, Senin 20 November 2023.
Kata dia, puluhan laporan yang diterima itu baik di Bareskrim Polri hingga di Polda-Polda wilayah. Jika dirinci laporan itu adalah dua di Bareskrim Polri dengan 13 saksi, empat di Polda Metro Jaya dengan 11 saksi, 12 di Polda Kalimantan Timur dengan 21 saksi.
Kemudian, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah dengan tiga saksi, tiga di Polda Sumatera Utara dengan empat saksi, dan dua di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan lima saksi.
"Dari 26 laporan polisi, telah di BAP (diperiksa) sebanyak 61 saksi," ujar dia kepada wartawan, Senin 20 November 2023.
Kata dia, puluhan laporan yang diterima itu baik di Bareskrim Polri hingga di Polda-Polda wilayah. Jika dirinci laporan itu adalah dua di Bareskrim Polri dengan 13 saksi, empat di Polda Metro Jaya dengan 11 saksi, 12 di Polda Kalimantan Timur dengan 21 saksi.
Kemudian, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah dengan tiga saksi, tiga di Polda Sumatera Utara dengan empat saksi, dan dua di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan lima saksi.
Namun, Djuhandani mengatakan meski telah memeriksa puluhan saksi, pihaknya belum memastikan kapan penyidik bakal kembali memeriksa Rocky Gerung dalam kasus itu. Adapun kasus ini sendiri belum ada tersangkanya hingga saat ini meski sudah penyidikan.
"Belum, penyidik masih di lapangan," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, pengamat politik Rocky Gerung sempat melontarkan kalimat menohok untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), sehingga berujung dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
Hal tersebut diketahui lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Bareskrim Polri.
"Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
(VV)
#RockyGerung #BajinganTolol #PencemaranNamaBaik