Anwar Usman Sentil Saldi Isra Soal Konflik Kepentingan
Anwar Usman
D'On, Jakarta,- Hakim Konstitusi Anwar Usman menyentil balik dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh koleganya, Saldi Isra dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara yang dimaksud adalah perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan Hakim MK Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 87 a dan b.
Saat itu, putusan MK adalah menolak permohonan perubahan pada Pasal 87b tentang hakim konstitusi harus berusia minimal 55 tahun. Saldi yang saat itu belum menginjak usia 55 tahun tidak mengundurkan dan turut memutus permohonan tersebut.
Menurut Anwar putusan itu berkaitan langsung dengan Saldi.
"Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).
Anwar menjelaskan gugatan di MK merupakan gugatan atas norma, bukan atas subjek atau kasus spesifik, sehingga tak bisa dikategorikan memuat konflik kepentingan.
Anwar membeberkan sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie hal tak jauh berbeda terjadi pada putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.
Kemudian hal serupa pada putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Kepemimpinan Mahfud MD. Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di era Kepemimpinan Hamdan Zoelva. Hingga putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era kepemimpinan Arief Hidayat.
Ia menyadari bahwa gugatan batas usia capres-cawapres bermuatan politik tinggi. Namun, dia dengan pengalaman 40 tahun sebagai hakim mengklaim selalu patuh pada asas dan ketentuan yang berlaku.
Dia pun mengklaim tidak ada konflik kepentingan dalam memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.
"Sedari awal, sejak menjadi Hakim dan Hakim Konstitusi, saya mengatakan, bahwa, jika seorang Hakim memutus tidak berdasarkan hati nuraninya, maka sesungguhnya, dia sedang menghukum dirinya sendiri, dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ucap dia.
Oleh karena itu, saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apapun, dan oleh siapapun dalam memutus sebuah perkara, sesuai dengan keyakinan saya sebagai Hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah," imbuhnya.
(yla/isn)
#AnwarUsman #SaldiIsra #MahkamahKonstitusi #nasional #Politik