Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Sabu di Tangerang, 2 WNA Tiongkok Diamankan
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus laboratorium pembuatan sabu-sabu di Tangerang. Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berhasil diamankan
D'On, Tangerang (Banten),- Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus laboratorium pembuatan sabu-sabu di Tangerang. Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 20 kilogram yang siap edar.
"Pengungkapan laboratorium sabu-sabu ini bermula dari pengiriman serbuk ketamine dari Jerman menuju Batam melalui jalur udara," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Jumat (17/11/2023).
Bea Cukai Batam kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus tersebut.
Juharsa menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan, petugas gabungan berhasil menemukan tempat pembuatan sabu-sabu di apartemen Bandara City Tower C, daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dalam kamar apartemen tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 20,8 kilogram methamphetamine, 20,7 kilogram sabu-sabu siap edar, 17,7 liter sabu cair, dan sejumlah alat pembuat sabu-sabu," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua WNA asal China dengan inisial SN dan ZY, keduanya berperan sebagai pembuat sabu-sabu. Selain itu, polisi juga sedang mengejar satu warga negara Indonesia dan dua WNA China lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), di mana ketiganya berperan sebagai pengendali.
"Kedua WNA China yang telah diamankan akan dijerat dengan Undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga hukuman mati," jelas Juharsa.
#BareskrimPolri #Sabu #Narkoba #LaboratoriumSabu