Bawaslu: Tak Ada Ajakan Memilih Prabowo-Gibran di Acara Desa Bersatu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
D'On, Jakarta,- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, tidak ada ajakan memilih pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di acara asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Minggu (19/11/2023). Hal tersebut, kata Bagja, berdasarkan pantauan jajaran Bawaslu yang hadir langsung di acara tersebut.
"Kami yang jelas pada saat itu, ini pertanyaan teman-teman banyak loh. Enggak ada Bawaslu, kata siapa enggak ada. Ini videonya ada, kami ada di situ. Pertama, di sana ada ajakan (memilih) enggak? Laporan dari pengawas yang ada, tidak ada ajakan memilih," ujar Bagja di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Hanya saja, kata Bagja, pihaknya akan mencermati lagi laporan termasuk video dari tim pengawas pemilu yang langsung mengawasi jalannya acara Desa Bersatu tersebut. Hal itu untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pemilu di acara tersebut.
"Kita lihat nanti pas video yang ada, kita lihat nanti dan kita teliti laporan dari pengawas yang ada di lapangan saat itu," tandas dia.
Bagja mengaku, Bawaslu harus hati-hati juga karena pelibatan aparat dan kepala desa dilarang dalam tim kampanye. Menurut dia, Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas melarang aparat dan kepala desa dalam tim kampanye dan sanksi atas larangan tersebut adalah pidana. Namun, kata dia, kendalanya, ketentuan tersebut berlaku pada masa kampanye yang baru dimulai 28 November 2023 mendatang.
"Itu jelas dalam UU. Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum kan, jadi harus hati-hati. Ketika kemudian masuk kepada masa kampanye, maka tindakannya adalah dugaan, misalnya dugaan tindak pidana pemilu karena masuk dalam larangan kampanye," jelas Bagja.
Lebih lanjut, Bagja mengimbau kepada tim kampanye ke depan agar tidak lagi melakukan penggalangan kepala desa pada masa kampanye karena kalau terjadi maka termasuk kategori pelanggaran UU Pemilu. Begitu juga dengan kepala desa agar tidak aktif dalam acara penggalangan massa untuk pemenangan Pilpres 2024.
"Tentu saja silakan memilih tetapi tidak boleh kemudian kepala desa diorganisir untuk memiliki paslon tertentu, tidak boleh. Apalagi ketika kampanye nanti kepala desa punya ngumpulin warganya untuk milih seseorang, enggak boleh, itu pidana," pungkas Bagja.
#Bawaslu #Pilpres2024 #Prabowo-Gibran #Pemilu2024