Breaking News

Bejat! Gadis 9 Tahun Digilir 3 Pria di Padang, Korban Disekap dan Mulut Dilakban

Ilustrasi 

D'On, Padang (Sumbar),-
Seorang gadis berusia sembilan tahun jadi korban penyekapan di Kota Padang, Sumatera Barat.

Korban yang masih bocah SD disekap dengan cara diikat sehingga tidak bisa melawan.

Tak hanya itu, korban juga dirudapaksa secara bergiliran oleh tiga pria berbeda.

Ketiga pelaku diketahui berinisial R (45) seorang karyawan swasta, TG (35), dan D (40) seorang pedagang warga yang beralamat di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan oleh jajaran Unit IV PPA beserta Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin (27/11/2023).

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kata dia, korban berinisial KU (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang, Sumbar.

Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu (19/11/2023).

"Korban diduga ditarik oleh pelaku berinisial D ke dalam rumahnya. Sesampai di dalam rumah, tangan dan kaki korban diikat," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (28/11/2023).

Ia menjelaskan, tangan dan kaki korban diikat ke sebuah kursi yang ada di dalam rumah pelaku berinisial D.

Akibat perlakuan dari pelaku tersebut, membuat korban berteriak.

Namun, korban mendapatkan perlakuan kekerasan akibat mulutnya ditampar.

Tidak sampai di sana, mulut korban juga ditutup menggunakan lakban.

"Setelah itu ketiga pelaku secara bergiliran melakukan persetubuhan kepada korban," katanya.

Akibat perlakuan dari pelaku tersebut, membuat korban berteriak.

Namun, korban mendapatkan perlakuan kekerasan akibat mulutnya ditampar.

Tidak sampai di sana, mulut korban juga ditutup menggunakan lakban.

"Setelah itu ketiga pelaku secara bergiliran melakukan persetubuhan kepada korban," katanya.

Ipda Yanti Delfina mengatakan saat satu orang pelaku beraksi, dan pelaku lainnya menjaga pintu keluar.

Sebelumnya, Ipda Yanti Delfina, mengatakan pelaku diamankan setelah adanya laporan ke Kantor Polisi.

Hal itu sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/816 /XI /2023 /SPKT /Polresta Padang / Polda Sumatera Barat, tanggal 23 November 2023.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial KU (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)," katanya.

Ia mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari didapatkan informasi atas keberadaan pelaku yang berada di sebuah komplek yang ada di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.

Selanjutnya Unit IV PPA beserta Tim klewang Satreskrim Polresta Padang mendatangi tempat tersebut dan berhasil menemukan pelaku.

"Pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan dan dibawa langsung ke Kantor Polresta Padang untuk diproses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.


(Serambi)

#Perkosaan #Kriminal #Padang #Kekerasan