Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Ini Kata Asosiasi
Ilustrasi haji
D'On, Jakarta,- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) resmi ditetapkan sebesar Rp 93,4 juta dan calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 56 juta per orang. Biaya haji 2024 itu ditetapkan oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menuturkan, besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per Jemaah sebesar Rp 56 juta atau sebesar 60 persen.Demikian dikutip dari Antara.
Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang,membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.
Lalu bagaimana tanggapan Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah (Asphurindo) mengenai penetapan biaya haji 2024?
Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi Patuna menuturkan, biaya haji yang sudah ditetapkan Rp 93,4 juta untuk haji regular, dan calon haji hanya membayar Bipih sebesar Rp 56 juta per orang, 60 persen dari biaya paket maka lebih tinggi dari tahun sebelumnya untuk beban yang harus langsung dibayar jemaah. Ia menilai hal tersebut tidak dapat dihindari karena kondisi terbaik yang sudah diputuskan oleh DPR, Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Sehingga mungkin ada satu solusi di mana apabila Jemaah keberatan Rp 56 juta dipotong Rp25 juta, Rp 29 juta harus dilunasi maka perbankan syariah jadi salah satu jalan keluar untuk bisa biayai pelunasan agar tidak ada lagi penundaan hambatan yang akan berangkat 2024 di haji regular bisa terbantu,” ujar dia, Selasa (28/11/2023).
Ia menambahkan, jika memang tak memungkinkan calon jemaah berangkat dari persyaratan tentu harus tunda tahun berikutnya. Ini kecuali gantikan punya daya kemampuan cukup untuk Rp 29 juta, ia menilai perlu peran perbankan juga untuk menopang. "Tapi saya pikir tetap didampingi pihak perbankan agar bisa terbantu ekosistem umrah haji berjalan baik sesuai keputusan pemerintah,” kata dia.
Usulan Biaya Haji
Pemerintah semula mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Indonesia kemudian melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan mendapatkan angka Rp 94,3 juta, demikian dikutip dari Antara.
Akan tetapi, selanjutnya, Komisi VIII dan Kementerian Agama Indonesia kembali menghitung dan rasionalisasi ulang sehingga diperoleh Rp 93,4 juta untuk selanjutnya ditetapkan biaya haji 2024.
Para calon peserta haji hanya membayar Bipih Rp 56 juta per orang (60 persen). Sedangkan sisanya diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH sebesar Rp 37,3 juta (40 persen).
Ashabul Kahfi menuturkan, biaya yang harus dibayar jemaah tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup dan biaya visa. Selanjutnya biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
BPKH Siapkan Rp8,2 Triliun untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang akan menjadi dana Nilai Manfaat operasional biaya haji.
"BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 orang tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imamsyah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, 27 November 2023.
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp93.410.286 per orang.
Adapun rinciannya terbagi menjadi dua yakni yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Bipih rata-rata sebesar Rp56.046.172 (60 persen) dan Nilai Manfaat Rp37.364.111 (40 persen).
Komponen biaya perjalanan haji meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Sementara Nilai Manfaat meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Pelunasan Bipih
Terkait dengan pelunasan Bipih, dibayarkan jamaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing calon peserta haji.
"Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567. Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jamaah haji," katanya.
Panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag juga RI menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445 H/ 2024 M sebesar Rp14.558.658.000
Ia berharap pengumuman biaya yang lebih dini, dapat memberikan kesempatan bagi jamaah calon haji 2024 untuk melakukan cicilan setoran lunas, sehingga saat keberangkatan tidak merasa berat.
"BPKH mengimbau jamaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
#BiayaHaji #Haji #BiayaHaji2024