Deretan Ketua KPK yang Terjerat Kasus Hukum
Ilustrasi
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi mengundang mata publik. Terkini, Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Ini bukan kali pertama pimpinan lembaga antirasuah itu ditetapkan jadi tersangka dalam suatu kasus hukum. Berikut deret ketua KPK yang pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Antasari Azhar
Ketua KPK periode 2007-2011 Antasari Azhar tersandung kasus pembunuhan berencana Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Kasus pembunuhan yang menyeret Antasari ini terjadi pada Maret 2009 di Kawasan Modernland, Kota Tangerang, Banten. Antasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 4 Mei 2009 lalu.
Pada 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Antasari lantaran dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Antasari mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Antasari pada 17 Juni 2010. Antasari pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi kembali ditolak pada 21 September 2010.
Kemudian, pada 6 September 2011, sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Antasari digelar. MA meyakini Antasari membunuh Nasrudin dan menolak upaya hukum luar biasa PK Antasari pada 13 Februari 2012.
Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2015.
Pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Dewasa Pria Tangerang. Total remisi yang Antasari terima yakni 53 bulan atau empat tahun empat bulan.
Jokowi mengabulkan permohonan grasi Antasari pada 25 Januari 2017. Antasari pun dinyatakan bebas murni.
Abraham Samad
Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, yakni kartu keluarga, KTP, dan paspor pada Februari 2015.
Kasus pemalsuan ini mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani Lim dilaporkan seorang lelaki bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri.
Wakil KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Bambang dijerat sangkaan kasus mengarahkan kesaksian palsu.
Proses hukum kedua kasus itu berjalan hingga akhirnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengeluarkan deponering (pengesampingan perkara) terhadap kasus yang menjerat Abraham dan Bambang.
Prasetyo menjelaskan deponering diberikan dengan alasan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan perkara luar biasa.
Kasus keduanya disetop lantaran sangat menyita perhatian publik dan dikhawatirkan dapat melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia apabila dilanjutkan proses hukumnya.
Firli Bahuri
Firli Bahuri, Ketua KPK yang saat ini menjabat, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka diumumkan Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa sebagai saksi 24 Oktober dan 16 November 2023 lalu.
Selain itu, dalam perjalanan penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Sejumlah bukti juga telah disita, di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya. Ada pula dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Firli dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.
Firli masih aktif sebagai Ketua KPK. Namun, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli telah disiapkan.
Pengesahan keppres itu menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Kalimantan Barat.
Ari berkata keppres itu akan berisi dua hal. Pertama, pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK. Lalu ada penunjukan Ketua KPK sementara.
Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam rangka mencekal Firli ke luar negeri. Permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Jumat ini.
(pop/tsa)
#KetuaKPK #Hukum #AntasariAzhar #AbrahamSamad #FirliBahuri