Breaking News

Dibidik Dua Sisi, Posisi Firli Terjepit

Firli Bahuri dan SYL

D'On, Jakarta,-
Posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terjepit. Dia kini dibidik dari dua sisi. Kasus pemerasan di kepolisian dan kasus etik di Dewan Pengawas KPK. 

Indikasi pelanggaran Firli makin terbuka lebar usai mencuatnya polemik rumah 'singgah' di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Rumah itu disewa oleh pengusaha Alex Tirta, tetapi kemudian justru digunakan sebagai rumah singgah oleh Firli Bahuri. 

Hubungan antara Firli dan Alex pun menjadi sorotan banyak pihak. Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya bakal segera mengumumkan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan, Selasa (7/11/2023). 

Rencananya, Firli akan diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada pekan depan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebelumya, pemeriksaan Firli pertama dilakukan di Bareskrim Polri pada pekan lalu.  

Kasus yang diusut Polda Metro itu mengenai dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yang turut menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan bahwa telah menyurati Firli Bahuri, Kamis (2/11/2023), untuk jadwal permintaan keterangan tambahan pekan depan pukul 10.00 WIB. Dia mengatakan pihaknya bakal mengumumkan tindak lanjut penyidikan usai pemeriksaan tersebut.  

"Kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023 nanti akan kita update kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan berikutnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/11/2023). 

Sejauh ini, penyidik gabungan Polda Metro Jaya telah memeriksa total 72 orang saksi. 

Dari sekian banyak saksi itu, penyidik telah meminta keterangan dari 67 orang saksi serta lima saksi ahli pidana hingga pakar mikroekspresi. 

Setelah ini, Ade juga mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi ahli acara.  Lalu, dari 67 saksi, penyidik juga sudah memeriksa 11 orang pegawai KPK. Koordinasi dengan lembaga antirasuah tidak hanya dilakukan dengan pemeriksaan, namun juga permintaan dokumen sebagai kebutuhan penyidikan.  Salah satu permintaan dokumen dimaksud, terang Ade, berada pada perangkat elektronik yang sebelumnya telah disita KPK dalam penanganan kasus Kementan. Polda mengajukan permohonan kepada pimpinan KPK untuk mengekstraksi data dari barang sitaan tersebut pada 2 November 2023.  

"Sudah kita layangkan suratnya pada 2 November terkait dengan permintaan turunan ekstraksi data dari beberapa dokumen elektronik atau dari beberapa barang bukti elektronik yang juga dilakukan penyitaan dari KPK," ucap Ade.  

Pada kesempatan yang sama, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut rumah di Kertanegara no.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang digeledah penyidik beberapa waktu lalu. Rumah tersebut diakui oleh pihak kuasa hukum Firli Bahuri sebagai rumah singgah kliennya.  

Adapun, rumah Firli di Bekasi, Jawa Barat juga ikut digeledah penyidik pada waktu yang sama saat penggeledahan di Kertanegara. Polisi pun menemukan bahwa rumah di Kertanegara no.46 merupakan milik seseorang bernama E, dan disewakan kepada Ketua Harian Pengurus Provinsi Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta).  

Ade mengatakan bahwa E dan Alex Tirta sudah diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Rumah tersebut diketahui telah disewa Alex sejak 2020 dengan biaya sewa Rp650 juta per tahun. Namun, Ade menegaskan bahwa Firli dan Alex mengenal satu sama lain.   

"Materi penyidikan belum bisa kami sampaikan di sini tetapi yang jelas untuk saudara AT [Alex Tirta] sudah mengenal lama saudara FB [Firli Bahuri] selaku Ketua KPK RI," katanya.  

Ade juga memastikan bahwa penggeledahan dan pengusutan terhadap rumah di Kertanegara oleh penyidik lantaran adanya dugaan keterkaitan dengan kasus yang saat ini ditangani.  

Alex Tirta Buka Suara 

Di sisi lain, Alex pun telah buka suara mengenai hal tersebut. Alex mengaku bahwa dia sempat bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang tengah membutuhkan rumah singgah. 

"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," ujar Alex dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/11/2023). 

Sementara itu, pada 2021 Firli disebut mulai menyewa rumah di Jakarta Selatan itu sebesar Rp650 juta per tahun dan uang tersebut dikirim ke Alex. Dengan demikian, bos Hotel Alexis itu menegaskan bahwa mengenai kabar ada tindak pidana gratifikasi itu adalah tidak benar. 

"Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," tegasnya. 

Di sisi lain, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar telah membantah pernyataan Polda Metro Jaya terkait dengan rumah di Kertanegara. Dia khususnya membantah dugaan rumah tersebut digunakan Firli sebagai 'safe house'. 

Ian mengatakan bahwa kliennya tidak mengenal pihak pemilik rumah, lantaran dia menyuruh sosok bernama Andreas untuk mencarikan rumah baginya untuk persinggahan apabila sedang berada di Jakarta.  

"Dibantah, enggak benar. Apalagi biaya sewanya Rp650 juta itu apa lagi. Pak Firli tidak kenal siapa pemiliknya. Si Andreas itu yang disuruh melalui Ray White [agen properti]. Pak Firli tidak kenal dengan pemiliknya," ujarnya beberapa waktu lalu kepada wartawan. 

Dilaporkan ke Dewas 

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga berpotensi menghadapi sejumlah kasus etik di Dewan Pengawas KPK. 

Firli kini bakal dilaporkan terkait dengan rumah singgahnya yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).  Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bakal melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai rumah singgah itu. Rumah beralamat di Kertanegara no.46 di Kebayoran Baru itu, Jakarta Selatan itu dipermasalahkan lantaran tidak dicantumkan dalam LHKPN Firli.  

Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah rumah tersebut, dan menemukan bahwa rumah itu dimiliki oleh seseorang bernama E dan disewakan oleh Ketua Harian PBSI Alex Tirta. 

Biayanya disebut mencapai Rp650 juta per tahun.  

"Atas pembayaran Rp650 juta 2020 itu setelah dilacak, tidak tercantum dalam LHKPN-nya Pak Firli," kata Boyamin kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/11/2023).  

Oleh sebab itu, Boyamin mengatakan bakal melaporkan hal tersebut ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Firli, ujarnya, tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk melaporkan LHKPN.  

"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik, dan hari ini akan MAKI akan melaporkannya ke Dewas melalui sarana online," katanya.  

Berdasarkan data LHKPN Firli terbaru untuk periode 2022, mantan Kabaharkam Polri itu melaporkan delapan harta dalam bentuk tanah dan bangunan dengan total nilai Rp10,4 miliar. 

Dari delapan rumah tersebut, tidak ada yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Firli melaporkan harta tanah dan bangunan yang dimilikinya beralamat empat di Bekasi, Jawa Barat, dan empat di Bandar Lampung, Lampung. 

Adapun Firli pun saat ini juga menjadi pihak terlapor terkait dengan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Pertemuannya itu mencuat ke publik setelah foto keduanya tersebar di media sosial, serta ditetapkannya SYL sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan)


(bsn)


#FirliBahuri #AlexTirta #PemerasanSYL #LHKPN #KPK #DewasKPK