Breaking News

Diperiksa MKMK 1 Jam, Saldi Isra Tertawa Soal Mahkamah Keluarga

Wakil Hakim MK 

D'On, Jakarta,-
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra hanya tertawa saat dimintai respons terkait institusinya yang dijuluki sebagai 'Mahkamah Keluarga' usai mengeluarkan putusan syarat batas usia Capres-Cawapres.

"Ha ha ha," demikian respons Saldi usai disidang selama satu jam soal dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Rabu (1/11).

Usai disidang oleh MKMK, Saldi tak banyak berkomentar terhadap isu-isu yang berkaitan dengan MK. Tak hanya soal julukan 'Mahkamah Keluarga', Saldi juga tak mau menanggapi terkait usulan Reshuffle dari Hakim MK Arief Hidayat.

"Boleh enggak? Jawab enggak? Udah ya," tuturnya.

Berdasarkan pantauan, Saldi keluar dari Gedung MK pukul 16.33 WIB. Tak banyak penjelasan yang Saldi utarakan saat dihujani pertanyaan dari awak media.

"Sekitar satu jam (disidang)," kata Saldi.

Saldi enggan membeberkan pembahasan antara dirinya dengan MKMK.

"Ehmm. Emang bisa curhat?" ujarnya. 

Saat ini MK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Anwar Usman buka suara

Sementara itu, usai diperiksa MKMK  Anwar Usman buka suara soal desakan yang muncul agar dia mundur dari jabatannya. Anwar dengan enteng mengatakan penentuan jabatan ditentukan oleh Yang Maha Kuasa.

Hal itu disampaikan Anwar usai menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/10) petang.

"Yang menentukan jabatan milik Allah yang maha kuasa," kata Anwar.

Anwar juga menganggap dirinya tak perlu mundur dalam pemeriksaan dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetang syarat batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, MK merupakan pengadilan norma, sehingga dia tak perlu untuk mengundurkan diri.

"Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta," ujarnya.

Anwar juga membantah melobi hakim konstitusi agar mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. "Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu , oke?" kata Anwar.

"Enggak ada itu, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," imbuhnya.

Ia juga buka suara soal MK berubah jadi Mahkamah Keluarga.

"Benar, keluarga bangsa Indonesia," ujarnya.

Anwar pun menepis dirinya terlibat konflik kepentingan lantaran tak mengundurkan diri saat memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (5) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

"Siapa? Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia," ujarnya.


(Cnn)

#SaldiIsra #MahkamahKeluarga #MahkamahKonstitusi #MKMK #MajelisKehormatanMK #pilpres2024 #politik