Firli Bahuri Klaim Polisi Salah Geledah Rumah Terkait Kasus SYL
Firli Bahuri
D'On, Jakarta,- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengeklaim polisi salah menggeledah rumah dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dia mengeklaim, ada sejumlah rumah bukan miliknya yang digeledah polisi.
Awalnya, Firli menyinggung soal penggeledahan rumahnya di Villa Galaxy, Bekasi beberapa waktu lalu. Dia mengeklaim tidak ada bukti yang diamankan polisi di rumah Bekasi.
"Pada tanggal 26 Oktober 2023, penyidik melakukan penggeledahan ke rumah saya di Bekasi, Villa Galaxy yang dilaksanakan sejak pukul 11.00 WIB sampai 15.35 WIB. Berita acara penggeledahan dengan hasil tidak ada barang bukti yang ditemukan," ungkap Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Firli Bahuri menjelaskan, penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh ketua RT setempat. Dia kemudian menceritakan soal adanya kesalahan dalam penggeledahan oleh kepolisian terkait penyidikan kasus SYL.
"Kami menerima surat izin penggeledahan yang saat itu tertuju dengan untuk lima rumah, sedangkan tiga rumah lain alamatnya salah dan bukan rumah saya. Rekan-rekan pasti mengikuti, ada tiga rumah yang menjadi sorotan, dianggap rumah Firli padahal itu bukan rumah Firli," ujar SYL.
"Tentulah para pihak yang memiliki rumah menyampaikan keberatan kepada saya dan kepada yang melakukan penggeledahan. Sampai hari ini yang bersangkutan juga merasa tidak nyaman," imbuhnya.
Kemudian, Firli Bahuri angkat bicara soal penggeledahan polisi di rumah sewanya di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Dia mengakui, ada sejumlah barang yang disita polisi.
"Ada tiga barang yang disita berupa kunci, gembok, dan juga keyless kunci mobil. Selama menjalani pemeriksaan dan sampai hari ini, barang yang disita saya tidak pernah melihat dan tidak pernah ditunjukkan kepada saya," tutur Firli.
Sebelumnya, Firli Bahuri bersikeras mengeklaim dirinya tidak pernah memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dia juga menepis adanya dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi.
Klaim ini disampaikan Firli seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (16/11/2023) terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Firli, setelah sebelumnya pada tanggal 24 Oktober 2023.
"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Dugaan pemerasan itu tengah dalam penyidikan Polda Metro Jaya. Dalam rangka penyidikan, Polda telah menggeledah kediaman Firli di Villa Galaxy, Bekasi serta rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta, 26 Oktober 2023.
Firli mengeklaim, tidak ada barang yang disita saat penyidik Polda menggeledah kediamannya di Bekasi, sedangkan di Kertanegara dia menyebut tiga barang yang disita terdiri dari kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023," ungkap Firli.
#KPK #FirliBahuri #DugaanPemerasanSYL #SyahrulYasinLimpo