Ini 3 Jenis Sanksi Hukum bagi Hakim yang Melanggar Kode Etik
Suasana sidang Hakim MK
D'On, Jakarta,- Profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan mengemban profesi.
Dalam surat keputusan bersama ketua Mahkamah Agung dan ketua Komisi Yudisial Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Terdapat 10 prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.
Hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim akan mendapat sejumlah sanksi. Berikut penjelasan sanksi hukum bagi hakim yang melanggar.
Tiga opsi sanksi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan dan pemberhentian. Ketiga opsi sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Pasal 41 Nomor 1 Tahun 2023.
"Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam, teguran, peringatan, dan pemberhentian," kata Jimly.
Jika merujuk pada peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P/KY/2012, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, menjelaskan ada tiga tingkat sanksi, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
Tingkat dan jenis sanksi yang dijatuhkan kepada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran akan diputuskan berdasarkan pertimbangan latar belakang, tingkat keseriusan, dan akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
#MahkamahKonstitusi #MKMK #SanksiHakimMK #nasional