Breaking News

Ini 3 Jenis Sanksi Hukum bagi Hakim yang Melanggar Kode Etik

Suasana sidang Hakim MK

D'On, Jakarta,-
Profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan mengemban profesi.

Dalam surat keputusan bersama ketua Mahkamah Agung dan ketua Komisi Yudisial Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Terdapat 10 prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.

Hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim akan mendapat sejumlah sanksi. Berikut penjelasan sanksi hukum bagi hakim yang melanggar.

Sanksi Hakim yang Melanggar Kode Etik
Dilansir dari Antara, Kamis (2/11/2023), Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menjelaskan ada tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Tiga opsi sanksi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan dan pemberhentian. Ketiga opsi sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Pasal 41 Nomor 1 Tahun 2023.

"Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam, teguran, peringatan, dan pemberhentian," kata Jimly.

Jika merujuk pada peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P/KY/2012, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, menjelaskan ada tiga tingkat sanksi, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

Sanksi ringan terdiri dari:
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sanksi sedang terdiri dari:
1. Penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun.
2. Penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun.
3. Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun.
4. Hakim nonpalu paling lama 6 (enam) bulan).
5. Mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah.
6. Pembatalan atau penangguhan promosi.

Sanksi berat terdiri dari:
1. Pembebasan dari jabatan.
2. Hakim non palu lebih dari 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
3. Penurunan pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
4. Pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
5. Pemberhentian tidak dengan hormat.

Tingkat dan jenis sanksi yang dijatuhkan kepada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran akan diputuskan berdasarkan pertimbangan latar belakang, tingkat keseriusan, dan akibat dari pelanggaran yang dilakukan.


(B1)

#MahkamahKonstitusi #MKMK #SanksiHakimMK #nasional