Ini Barang Bukti Kasus Firli Peras SYL, 2 Mobil hingga Dokumen Valas Rp 7,4 Miliar
D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya menyita dua unit mobil hingga puluhan handphone (HP) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email, empat unit flashdisk, dua unit kendaraan bermotor roda empat, tiga e-money, kemudian satu buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser," tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Selain itu, sambung Ade, pihaknya juga turut mengamankan dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar. Dokumen tersebut didapat seusai menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Bekasi dan sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.
"Ada satu dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka," kata Ade.
Selanjutnya juga dilakukan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok, berikut gantungannya berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK. "Ada beberapa surat dan dokumen serta barang bukti lainnya," lanjut dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
#FirliBahuri #KetuaKPK #FirliBahuriTersangka #DugaanPemerasanSYL