Breaking News

Ini Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Ilustrasi mewarnai rambut

Dirgantaraonline.co.id,-
Mewarnai rambut menjadi praktik yang umum dalam dunia fesyen untuk merawat penampilan setiap individu. Bukan hanya itu, mewarnai rambut juga bagian dari mengekspresikan diri dengan warna alami hingga mencolok.

Seiring dengan perkembangan dunia fesyen, mewarnai rambut juga semakin populer di berbagai kalangan, tetapi hal ini memunculkan perdebatan terkait hukum mewarnai rambut dalam Islam.

Hukum mewarnai rambut dalam Islam masih terus diperdebatkan hingga sekarang, pasalnya terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, beberapa ulama mengatakan hal itu diperbolehkan, tetapi tidak sedikit juga yang melarang.

Para ulama dari berbagai mazhab tersebut memiliki pendapatnya tersendiri terkait hukum mewarnai rambut yang dilengkapi dengan dalil-dalil Islam.

Dilansir dari situs Kementerian Agama (Kemenag), dalam kitab al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah memperbolehkan mewarnai rambut selain hitam dengan tujuan yang telah dijelaskan dalam kitab tersebut.

“Hukum mewarnai rambut memiliki perbedaan pendapat. Ulama syafi'iyah berpendapat makruh atau tidak dianjurkan menyemir rambut atau jenggot dengan warna hitam. tetapi, untuk warna kuning dan merah diperbolehkan jika tujuannya syar’i atau berdasarkan ketentuan syariah seperti memperlihatkan sifat berani di hadapan musuh.”

Kitab tersebut juga menguraikan hukum dalam Islam diperbolehkan untuk mewarnai rambut dengan berbagai warna, selama tujuannya tidak bersifat menipu, seperti untuk menjaga penampilan, memenuhi permintaan atau membuat senang hati pasangan.

Prinsip utama dalam mewarnai rambut adalah menjaga niat yang baik dan memastikan tindakan yang dilakukan itu tidak melanggar batasan yang telah ditetapkan dalam Islam, serta menghindari apa saja yang tidak diperbolehkan.

Sementara itu, dalam sebuah kitab Al-Maktabah Tsyamilah menyebutkan, hadis Rasulullah SAW yang menguraikan tentang larangan untuk menyemir rambut dengan warna hitam:

“Telah menceritakan kepadaku Abu Thahir telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahab dari Ibnu Juraiz dari Abi Jabir bin Abdullah dia berkata: pada peristiwa penaklukkan kota Makkah dihadapkan kepada Rasulullah SAW dengan orang yang warna rambut kepala dan jenggotnya seperti warna bunga matahari karena rambutnya yang telah memutih.”

Maka Rasulullah SAW bersabda,“Ubahlah rambut itu, tetapi jangan sampai menggunakan warna hitam.”


(Rini)

#WarnaiRambutDalamIslam #Islami #Global #WarnaiRambut