Ini Jenis-Jenis Tindak Pidana Pemilu Serta Ancaman Hukumannya
Ilustrasi Kertas Suara Caleg
D'On, Jakarta,- Dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tidak jarang ditemukan berbagai pelanggaran. Untuk itu, dibuatlah peraturan yang mengatur jenis-jenis tindak pidana pemilu dan hukuman bagi yang melanggar.
Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sebuah lembaga penegakan hukum terpadu. Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi.
Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Tindak pidana pemilu ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut beberapa tindak pidana pemilu yang perlu diperhatikan dalam pemilu.
“Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” demikian bunyi Pasal 491 UU Pemilu.
“Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (1) dan ayat (4), dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 240 juta.” Demikian bunyi pasal tersebut.
#Pemilu #Pemilu2024 #Pilpres2024 #UUPemilu #AturanPemilu #nasional