Breaking News

Ini Respon MK Soal Keberatan Anwar Usman Terkait Pengangkatan Suhartoyo sebagai Hakim MK

Hakim MK 

D'On, Jakarta,-
Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab surat keberatan yang disampaikan Hakim Konstitusi Anwar Usman mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa surat keberatan dari Anwar Usman telah dijawab Ketua MK Suhartoyo melalui hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan Kuasa Hukum Yang Mulia Anwar Usman, mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH," kata Enny dalam keterangannya, Kamis, 23 November 2023.

Enny mengatakan, pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK semata-mata dilakukan untuk melaksanakan putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pun, Anwar Usman juga saat itu ikut hadir dalam proses musyawarah mufakat penentuan Ketua MK pengganti dirinya. "Pada prinsipnya pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Enny melanjutkan, jawaban terkait surat keberatan itu telah disampaikan pihaknya kepada kuasa hukum dari Anwar Usman.

"Dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman. Surat jawaban tersebut, dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman," jelas Enny.

Sebelumnya diberitakan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengajukan keberatan setelah Suhartoyo resmi menjabat sebagai Ketua MK menggantikan dirinya. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. 

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," ujar Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Rabu, 22 November 2023.

Enny menyebut surat keberatan tersebut sudah diteken sejak pekan lalu. Kendati begitu, Enny belum dapat memastikan prosedur maupun tindak lanjut terkait surat keberatan semacam itu. "Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023. 

Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," tuturnya. 

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman usai dipecat karena melakukan pelanggaran etik berat. Sementara Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Suhartoyo.

Suhartoyo menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Sebelum membacakan sumpah, terlebih dulu dibacakan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023. Surat keputusan itu ditandatangani Saldi Isra atas nama Ketua MK.

Suhartoyo menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Sebelum membacakan sumpah, terlebih dulu dibacakan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023. Surat keputusan itu ditandatangani Saldi Isra atas nama Ketua MK.


(VV)


#MahkamahKonstitusi #AnwarUsman #KetuaHakimMK #MKMK