Breaking News

Jokowi Segera Teken Keppres Pemberhentian Firli Sebagai Ketua KPK

Jokowi 

D'On, Jakarta,-
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dari Polda Metro Jaya. Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli sudah disiapkan untuk segera disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Telah disiapkan, dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Ari mengatakan surat pemberitahuan penetapan Firli sebagai tersangka diterima Kemensetneg hari ini pada pukul 17:00 WIB.

“Kami telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini,” kata Ari.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.


(B1)

#Jokowi #FirliBahuri #KetuaKPK #FirliBahuriTersangka