Kacau! Gerombolan PNS Kementerian ESDM Korupsi Tukin Rp27 M
Kantor ESDM
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (2/11/2023). Sepuluh PNS di Kementerian ESDM didakwa melakukan mark up tunjangan kinerja hingga Rp 27 Miliar.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 27.616.428.154," kata jaksa KPK.
Sepuluh PNS itu adalah pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen Novian Hari Subagio dan Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK; serta dua bendahara pengeluaran Abdullah dan Christa Handayani.
Sementara lima orang lainnya adalah staf PPK Rokhmat Annashikhah; operator SPM Beni Arianto; Hendi selaku bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo selaku bagian PPABP, serta Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
KPK menyebut kasus ini terjadi untuk tunjangan kinerja tahun anggaran 2020 sampai 2022. Awalnya, sebagian pegawai di Ditjen Minerba diduga mengetahui bahwa ada sejumlah anggaran tukin yang tidak terserap.
Mereka lantas diduga menyusun rencana untuk memberikan sisa anggaran tukin itu kepada pegawai di Ditjen Minerba, khususnya bagian keuangan. Penyelewengan anggaran tukin itu diduga dilakukan dengan cara memanipulasi laporan.
KPK menyebut untuk tahun 2020 saja, para PNS itu ditengarai mendapatkan duit dari hasil manipulasi anggaran tukin sebesar Rp 8,7 miliar. Lalu pada 2021, para PNS itu diduga kembali melancarkan aksinya dan berhasil memperoleh uang sebanyak Rp 11,5 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2022, 10 orang ini diduga kembali memperoleh uang sebanyak Rp 7,2 miliar.
KPK menyebut anggota gerombolan ini mendapatkan uang dalam jumlah yang berbeda-beda. Lernhard disebut menerima dana sebesar Rp 9,1 miliar; Novian Hari sebesar Rp 1,043 miliar; Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4,7 miliar; Haryat Prasetyo sebesar Rp 1,477 miliar; dan Maria sebesar Rp 999 juta.
Sementara itu, Abdullah didakwa menerima Rp 355 juta; Christa Handayani sebesar Rp 2,5 miliar; Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1,6 miliar; Beni Arianto Rp 4,1 miliar; dan Hendi sebesar Rp 1,4 miliar.
KPK pertama kali diketahui menyidik kasus korupsi ini saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM pada akhir Maret 2023. Dalam proses penyidikan ini, Plh Ditjen Minerba M. Idris Froyote juga sempat diperiksa dan apartemennya digeledah oleh penyidik KPK. Hingga akhirnya, pengumuman resmi penetapan tersangka terhadap 10 orang di kasus ini dilakukan pada Juni 2023.
(mij/cnbc)
#Korupsi #ESDM #KorupsiTukin #KPK