Kasus Kementan, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Termasuk Febri Diansyah
Febri Diansyah
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah bepergian ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi terhadap tiga orang. Salah satunya adalah mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Pencegahan ini diajukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Selain Febri, dua nama lainnya yang dicegah adalah Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.
"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pihak dimaksud adalah advokat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).
Cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. KPK mengingatkan agar mereka yang dicegah ke luar negeri dapat kooperatif.
"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," ujar Ali Fikri.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementan untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.
Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.
(B1)
#KPK #Korupsi #KorupsiKementan #FebriDiansyah